JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangka oleh KPK di Kasus Harun Masiku yang seharusnya digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, (21/1/2025) ditunda.
Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau KPK tidak hadir dalam persidangan.
Diketahui, Hakim menunda sidang praperadilan tersebut hingga 5 Februari 2025 mendatang.
Baca Juga Tim Hukum Hasto Kristiyanto Soal Ketidakhadiran KPK di Sidang Praperadilan: Kita Hormati di https://www.kompas.tv/video/568499/tim-hukum-hasto-kristiyanto-soal-ketidakhadiran-kpk-di-sidang-praperadilan-kita-hormati
#hastokristiyanto #kpk #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/568507/full-alasan-sidang-praperadilan-hasto-terkait-penetapan-tersangka-kpk-kasus-harun-masiku-ditunda